Ibadah umrah ialah ibadah yang berkaitan dengan harta, waktu, fisik, dan ibadah hati. Para jamaah yang ingin menunaikan ibadah umrah, dianjurkan untuk membersihkan diri dari sifat riya’, segala macam penyakit hati (hasad, iri, dengki), dan semata-mata mengharap pahala dari Allah, bukan pujian dari manusia, dan meninggalkan segala bentuk kesyirikan baik syirik kecil maupun syirik besar.
Mengenai ibadah umrah, para ulama sepakat bahwa ibadah umrah adalah ibadah yang disyariatkan dalam Islam. Namun, mereka berbeda pendapat tentang hukumnya. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat hukumnya wajib bagi yang mampu. Sedangkan Ulama Malikiyah dan Hanafiyah berpendapat hukumnya sunnah. Pendapat yang kuat adalah umrah itu hukumnya wajib bagi yang mampu. Berikut adalah penjelasan mengenai pengertian umrah, keutamaan melaksanakan umrah, fiqih umrah, dan hal-hal yang berkaitan dengannya.
A. Pengertian Umrah
Umrah adalah ziarah (berkunjung) ke Baitullah di Mekkah dengan niat karena Allah untuk mengerjakan amalan:
- Ihram : Berniat umrah dari Miqat.
- Thawaf : Mengelilingi Ka’bah 7x berlawanan arah jarum jam.
- Sa’i : Berjalan/ berlari kecil 7x antara bukit Shafa & Marwah.
- Tahallul : Memotong/ mencukur rambut.
Umrah dapat dikerjakan sepanjang waktu kecuali di musim haji (5 hari) yaitu pada:
- Hari Arafah (9 Dzulhijjah),
- Hari Nahr (10 Dzulhijjah), dan
- Hari-hari Tasyrik (11, 12, 13 di bulan Dzulhijjah)
B. Keutamaan Umrah
- Terdapat penghapusan dosa di antara dua umrah.
- Bisa menghilangkan kefakiran dan menghapus dosa.
- Umrah bagi wanita adalah jihad sebagaimana ibadah haji.
- Orang yang umrah menjadi tamu Allah dan doanya mustajab.
- Pengorbanan untuk umrah bernilai pahala.
- Umrah di bulan Ramadhan seperti haji bersama Rasulullah.
C. Fiqih Umrah
1. Hukum Umrah
Wajib sekali seumur hidup (Pendapat sebagian ulama)
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah” (Q.S. Al-Baqarah: 196).
2. Syarat, Rukun, Wajib, dan Sunnah Umrah
- Syarat dan rukun akan menentukan suatu perbuatan (amalan) itu sah atau tidak.
- Rukun adalah yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu pekerjaan, sedangkan syarat adalah ketentuan (peraturan, petunjuk) yang harus diindahkan dan dilakukan.
- Wajib umrah ialah amalan-amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah umrah. Apabila tidak dikerjakan, umrahnya tetap sah. Namun, harus membayar Dam (denda) dan berdosa apabila meninggalkannya tanpa ada uzur syar’i.
- Sunnah umrah ialah segala perbuatan yang apabila dikerjakan ketika umrah mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan maka tidak berdosa.
D. Rukun Umrah
1. Ihram
Ihram adalah niat umrah/ haji. Yaitu ikatan hati untuk masuk dalam ibadah umrah/ haji. Bila seseorang telah masuk dalam ibadah umrah/ haji, maka dia terlarang melakukan hal-hal yang dilarang bagi orang yang sedang ihram.
2. Thawaf
Thawaf ialah mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali, dimana Ka’bah selalu berada di sebelah kirinya (berlawanan arah jarum jam). Dimulai dan diakhiri dari Hajar Aswad dan dilakukan dalam keadaan suci dari hadats.
3. Sa’i
Sa’i merupakan kegiatan berjalan atau berlari-lari kecil yang dilakukan dari Bukit Shafa ke Marwah dan sebaliknya. Kegiatan ini dilakukan sebanyak 7 kali (dimulai dari Shafa dan diakhiri dengan Marwah).
4. Tahallul
Tahallul berarti kegiatan mencukur rambut yang berarti dibebaskan atau diperbolehkannya seseorang dari perbuatan yang sebelumnya dilarang selama berihram.
E. Wajib Umrah
Wajib umrah ada 2 macam:
1. Ihram dari Miqat
Ihram dari Miqat ialah berniat melakukan ibadah umrah/ haji dengan mengenakan pakaian ihram yang dilaksanakan di Miqat.
2. Menghindari semua larangan-larangan umrah.
F. Larangan-Larangan Umrah
- Memotong, mencukur, atau mencabut rambut atau bulu badan dengan sengaja.Memotong kuku.
- Memakai minyak wangi (ketika sudah berihram).
- Menutup kepala langsung seperti kopiah dan topi (bagi laki-laki).
- Memakai sepatu menutupi mata kaki (bagi laki-laki).
- Memakai baju atau pakaian yang dijahit sesuai dengan bentuk tubuh (bagi laki-laki).
- Memakai cadar dan sarung tangan (bagi perempuan).
- Berburu hewan buruan atau menyakitinya kecuali yang membahayakan.
- Melakukan akad nikah, menikahkan, dan melamar.
- Melakukan hubungan suami istri.
Disusun oleh: Faridastuti
Source: muslim.or.id/ firanda.com